Top Ads

BADAN AKREDITASI SEKOLAH




A. Nama
Akreditasi sekolah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang disingkat (BAS). BAS bertugas melakukan penilaian kinerja sekolah. BAS terdiri BAS-Nasional, BAS Provinsi, dan BAS Kabupaten/Kota.

B. Kedudukan dan Sifat
BAS-Nasional berkedudukan di Ibukota DKI Jakarta, BAS Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan BAS Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. BAS merupakan badan non struktural yang bersifat independen, bersifat mandiri dan profesional.

C. Keanggotaan
Anggota BAS-Nasional, BAS Provinsi, BAS Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah dan atau pemerintah daerah, praktisi sekolah, pakar pendidikan, lembaga swadaya masyarakat peduli pendidikan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), dan asosiasi profesi pendidikan. Jumlah anggota BAS disesuaikan dengan keperluan. Masa jabatan keanggotaan BAS dalam satu periode selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu kali periode berikutnya.

D. Tugas dan Fungsi BAS
1. BAS-NasionaI
a. BAS-Nasional mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan sosialisasi kebijakan tentang akreditasi sekolah.
b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada butir (a) BAS-Nasional mempunyai fungsi:
1) perumusan kebijakan dan penetapan perangkat akreditasi sekolah;
2) pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan perangkat akreditasi sekolah;
3) pelaksanaan pemberdayaan atau pembinaan kepada BAS Propinsi/Kabupaten /Kota tentang pelaksanaan akreditasi;
4) pendelegasian kewenangan melaksanakan akreditasi atas nama BAS Nasional terhadap sekolah-sekolah yang menjadi bagian dari lingkup tugasnya;
5) penetapan dan penggandaan form atau blanko sertifikat asesor dan blanko sertifikat hasil akreditasi yang akan digunakan oleh BAS dalam mensertifikasi sekolah;
6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akreditasi sekolah;
7) pemberian rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
8) pelaporan hasil akreditasi sekolah secara nasional;
9) pelaksanaan ketatausahaan BAS Nasional;
10) pembangunan basis data dan sosialisasi pemanfaatannya.



2. BAS Provinsi
a. BAS Provinsi mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan akreditasi SLB, SMA, dan SMK.
b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada butir (a), BAS Provinsi mempunyai fungsi:
1) pelaksanaan sosialisasi kebijakan tentang akreditasi SLB, SMA, dan SMK;
2) pelaksanaan akreditasi SLB, SMA, dan SMK;
3) penindaklanjuti hasil akreditasi SLB, SMA dan SMK;
4) penetapan peringkat akreditasi, penerbitan sertifikat dan publikasi hasil akreditasi SLB, SMA, dan SMK;
5) pelaporan hasil akreditasi sekolah tingkat Provinsi;
6) pelaksanaan ketatausahaan BAS Provinsi;
7) pemanfaatan basis data untuk kepentingan tugas pembinaan sekolah pasca akreditasi;

3. BAS Kabupaten/Kota
a. BAS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan akreditasi TK, SD, DAN SMP.
b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada butir (a), BAS Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
1). pelaksanaan sosialisasi kebijakan tentang akreditasi TK, SD, dan SMP;
2). pelaksanaan akreditasi TK, SD, dan SMP;
3). penindaklanjuti hasil akreditasi TK, SD, dan SMP;
4). penetapan peringkat akreditasi, penerbitan sertifikat, dan publikasi hasil akreditasi TK, SD, dan SMP;
5). pelaporan hasil akreditasi sekolah tingkat Kabupaten/Kota;
6). pelaksanaan ketatausahaan BAS kabupaten/Kota;
7). pemanfaatan basis data untuk kepentingan tugas pembinaan sekolah pasca akreditasi.

4. Tim Asesor
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah, BAS Provinsi dan BAS Kabupaten/Kota. Mengangkat tim asesor yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.

E. Susunan Organisasi
1. Agar BAS dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana disebut sebelumnya, maka susunan organisasi BAS Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota
b. sekretaris merangkap anggota
c. anggota, yang jumlahnya sekurang-kurangnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keperluan serta berjumlah gasal
2. Ketua dan Sekretaris BAS dipilih oleh dan dari anggota.
3. BAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.

F. Tata Hubungan
Tata hubungan antara BAS-Nasional, BAS Provinsi, dan BAS Kabupaten/Kota maupun antara BAS dengan pemerintah pusat dan daerah bersifat koordinatif.

G. Pembentukan Badan Akreditasi
1. Tata Cara Pembentukan
Pembentukan BAS-Nasional, BAS Provinsi, dan BAS Kabupaten/Kota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh masing-masing Departemen Pendidikan Nasional, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Panitia persiapan berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari praktisi pendidikan, pakar pendidikan, asosiasi profesi pendidikan, birokrat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat peduli pendidikan, dan yayasan penyelenggara pendidikan.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan BAS, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang pembentukan BAS, terutama tentang pentingnya pembentukan BAS dan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam pembentukan BAS.
b. Menyusun kriteria / persyaratan untuk menjadi anggota BAS dan menjaring calon anggota melalui forum terbuka / media masa / cara-cara lain yang demokratis dan transparan / terbuka.
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan kriteria/persyaratan tersebut.
d. Mengumumkan nama-nama calon terpilih kepada masyarakat.
e. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota BAS.
f. Menyampaikan nama-nama pengurus dan anggota BAS kepada: Menteri Pendidikan Nasional untuk untuk BAS-Nasional, Gubernur untuk BAS Provinsi, Bupati/Walikota untuk BAS Kabupaten/Kota, untuk ditetapkan.

2. Penetapan BAS
Calon anggota dan pengurus BAS yang telah terpilih kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (BAS-Nasional), Surat Keputusan Gubemur (BAS Provinsi), dan Surat Keputusan Bupati/Walikota (BAS Kabupaten/Kota), yang selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Setelah pengurus dan anggota BAS ditetapkan oleh masing-masing unit Pemerintahan tersebut, maka panitia persiapan dinyatakan selesai tugasnya dan dibubarkan.

3. Prinsip-Prinsip Pembentukan
Pembentukan BAS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud dengan transparan adalah BAS harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.
Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya dan penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis berarti bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak berjalan mulus, maka pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Akreditasi sekolah merupakan salah satu upaya untuk memajukan pendidikan. Disadari bahwa akreditasi sekolah memang perlu, tetapi BAS tidak pernah mengasumsikan bahwa segalanya cukup dengan akreditasi sekolah. Tentu saja alasannya jelas yaitu, kompleksitas sekolah tidak bisa serta merta hanya diupayakan dan dikontrol dengan akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah, utamanya standar akreditasi, secara sendirian tidak mampu memecahkan segala tekanan masyarakat, isu sosial, kondisi ekonomi, kondisi politik, tuntutan globalisasi, tuntutan otonomi, dan sebagainya, yang berpengaruh kepala sekolah. Keungulan sekolah memerlukan lebih dari sekedar standar akreditasi kerena keunggulan kualitas lebih besar dari pada penjumlahan seluruh butir standar akreditasi.

Itulah sebabnya, standar akreditasi yang dipersiapkan untuk masa depan yang belum diketahui itu memiliki keluwesan, keinovasian, dan daya tanggap yang tinggi terhadap tantangan perubahan yang dihadapi. Dengan kesadaran semacam ini, Buku Pedoman Akreditasi Sekolah ini terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang bermanfaat bagi penyempumaan.

0 komentar:

Posting Komentar